PP
Pasal 6
(1) Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan
yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
(2) Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana
tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
