PP
Pasal 50
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam
di luar ruang manfaat jalan.
(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam
di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.
(3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri.
Paragraf 3 Prasarana Moda Transportasi Lain
