PP
Pasal 40
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai
berikut:
- jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
- jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
- jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
- jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2) Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang
ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda batas ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
