PP
Pasal 27
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
- jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota;
- jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota;
- jalan strategis provinsi; dan
- jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
