Pasal 22
(1) Jalan dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
(2) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan pengguna jalan.
(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan, baik wajib maupun tidak wajib.
(4) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan teknis perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan
pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis perlengkapan jalan.
