PP
Pasal 12
(1) Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar
badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan,penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak terputus.
(2) Persyaratan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
