PP
Pasal 117
BAB 7 — DOKUMEN JALAN
(1) Leger jalan sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut:
- data identitas jalan;
- data jalan;
- peta lokasi ruas jalan; dan
- data ruang milik jalan.
(2) Data identitas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
- nomor dan nama ruas jalan;
- nama pengenal jalan;
- titik awal dan akhir serta jurusan jalan;
- sistem jaringan jalan;
- fungsi jalan;
- status jalan; dan
- kelas jalan.
(3) Data jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi data teknis:
- jalan;
- jembatan;
- terowongan;
- bangunan pelengkap lainnya;
- perlengkapan jalan; dan
- tanah dasar.
(4) Peta lokasi ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c memuat:
- titik awal dan akhir ruas jalan;
- batas administrasi;
- patok kilometer;
- persimpangan;
- jembatan; dan
- terowongan.
(5) Data ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
- luas lahan;
- data perolehan hak atas tanah;
- nilai perolehan; dan
- bukti sertifikat hak atas tanah.
(6) Pelaksanaan pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran,
penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi leger jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, dan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
