Pasal 115
BAB 7 — DOKUMEN JALAN
(1) Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang
meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran, penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian informasi.
(2) Pembuatan leger jalan meliputi kegiatan untuk mewujudkan
leger jalan dalam bentuk kartu dan digital dengan susunan sesuai dengan yang ditetapkan.
(3) Penetapan leger jalan meliputi kegiatan pengesahan leger
jalan yang telah disiapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(4) Pemantauan leger jalan meliputi kegiatan pengamatan,
pencatatan, dan pengkajian dokumen untuk mengetahui perubahan yang terjadi pada ruas jalan yang telah dibuat leger jalan sebelumnya.
(5) Pemutakhiran leger jalan meliputi kegiatan untuk mengubah
data dan/atau gambar leger jalan yang telah ada karena terjadi perubahan.
(6) Penyimpanan dan pemeliharaan meliputi kegiatan untuk menjaga
agar leger jalan sesuai dengan umur yang ditetapkan.
(7) Penggantian leger jalan meliputi kegiatan untuk mengganti
leger jalan yang rusak.
(8) Penyampaian informasi merupakan kegiatan untuk
menginformasikan data leger jalan kepada pihak yang memerlukan.
