PP
Pasal 105
BAB 6 — PENYELENGGARAAN JALAN
Penilik jalan bertugas:
- mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan setiap hari;
- menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis kepada penyelenggara jalan paling sedikit satu kali setiap bulan; dan
- menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang.
