Pasal 10
(1) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan
nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
(2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan
nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal
(3) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional
dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
(4) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
