PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
