Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 : a.Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV–A sampai dengan Daftar IV–Q Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini; b.Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V–A sampai dengan Daftar V–Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini; c.Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI–A sampai dengan Daftar VI–Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
