Pasal 99
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka : a. terhadap Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan per-undang-undangan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai haknya atau izinnya berakhir; b. izin usaha industri primer hasil hutan, izin tanda daftar industri yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku; c. terhadap permohonan HPH kayu pada hutan alam dan hutan tanaman baik untuk perpanjangan maupun permohonan baru, yang sudah sampai pada tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesaiannya dengan cara pengajuan permohonan. d. terhadap permohonan HPH kayu pada hutan alam dan hutan tanaman baik untuk perpanjangan maupun permohonan baru yang belum sampai tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesai-annya dilakukan dengan cara pelelangan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. e. terhadap kewenangan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara tetap berlangsung dan pelaksanaannya disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
