PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 77
BAB 7 — PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu yang belum diolah ke pasar dalam negeri dan industri primer hasil hutan sebagai bahan baku berada pada Menteri. (2) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu olahan ke pasar luar negeri, berada pada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. (3) Ketentuan pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
