PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 66
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berkewajiban :
a. menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;
b. menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) setiap tahun;
c. membantu memberdayakan masyarakat yang ada di sekitar lokasi industri; dan
d. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan. (2) Ketentuan lebih lanjut kewajiban pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
