Pasal 64
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun dan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, skala menengah dan skala besar diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan saran atau pertimbangan teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan kabupaten/kota dan persetujuan Menteri. (2) Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasannya yang mengolah langsung kayu bulat dan atau bahan baku serpih menjadi serpih kayu (Chip wood), veneer dan kayu lapis (plywood), Laminating Veneer Lumber dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan saran atau pertimbangan teknis instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Kabupaten/Kota
dan persetujuan Menteri. (3) Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasannya yang mengolah langsung kayu bulat dan atau bahan baku serpih menjadi kayu gergajian, serpih kayu (chip wood ), veneer dan kayu lapis (plywood), Laminating Veneer Lumber dengan kapasitas produksi lebih dari 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur. (4) Seluruh izin usaha industri primer hasil hutan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri dan Gubernur.
