PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 39
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan :
- diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
- diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.
