PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 37
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
Izin usaha pemanfaatan kawasan :
- diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
- diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau
Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; 3. diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.
