PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELIDIKAN
Komite dapat melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi tanpa adanya permohonan dari Industri Dalam Negeri.
