PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 7
BAB 2 — KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
(1) Komite bertugas: a. melakukan penyelidikan terhadap Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi; b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi; c. mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan; dan e. membuat laporan pelaksanaan tugas. (2) Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
