Pasal 28
BAB 7 — PENETAPAN BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan untuk importasi dari masing-masing eksportir atau produsen, atau beberapa eksportir atau produsen Barang Dumping atau Barang mengandung Subsidi.
(2) Dalam hal eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang sama menyangkut jumlah yang besar, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk setiap importasi dari negara pengekspor. (3) Dalam hal beberapa eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal lebih dari satu negara, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk setiap importasi dari beberapa eksportir atau produsen atau negara pengekspor yang bersangkutan.
