PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
