PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan : a. Usaha…
a. Usaha dalam bidang farmasi dalam arti yang seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan; b. Usaha-usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
