Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa dividen pembagian laba Tahun 1976 dan Tahun 1977. (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 436.165.910,86 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah delapan puluh enam sen) yang terdiri dari : a. dividen pembagian laba Tahun 1976 sebesar Rp. 152.764.878,32 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah tiga puluh dua sen); b. dividen pembagian laba Tahun 1977 sebesar Rp. 283.401.032,54 (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus satu ribu tiga puluh dua rupiah lima puluh empat sen) BAB II…
