PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 tentang PENUNDAAN BERLAKUNYA PASAL 5 AYAT (1) PP...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
