PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1990 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggat 24 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
