PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO
Pasal 9
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Metro sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
