PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Metro berkedudukan di Kota Metro. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Metro Raya berkedudukan di Kelurahan Metro. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantul berkedudukan di Kelurahan Mulyojati.
epkumham.go
