PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Drt Tahun 1956
epkumham.go
dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. (3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
