PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Cilacap bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap tetap berkedudukan di Kota Administratif Cilacap. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Cilacap, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilacap.
