PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 49
depkumham.go.id
