PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum dalam hal ini Proyek Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Surabaya Nomor 3A Malang, serta sebagian peralatan dan kendaraan. (2) Penetapan kekayaan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penambahan modal Negara Republik INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
