PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1980 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA sebagai akibat dari penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dapat dilimpahkan kepada Menteri Perhubungan dengan disertai hak substitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
