Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi mengirimkan anggaran Perusahaan yang meliputi
anggaran Investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
