PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
