PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada …
(3). Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
