PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, yang seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan; (2). Penempatan …
(2). Penempatan dan penyetoran modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam anggaran Dasarnya.
