PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Sebuku/Samarinda dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar Negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
