PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA...
Pasal 25
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA ttd DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pejabat Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 89
