PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA...
Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. 2) Kecuali …
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan
