PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG BATUBARA...
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perushaaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku
