PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No257710A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada targgal 29 Jluli2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
sil Djaman
SK No257463A
