PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 56
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain: bidang a. menteri yang menyelenggarakan urllsan di pemerintahan dalam negeri; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara; pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralqrat; dan pemerintahan f. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
