PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 41
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Laporan kegiatan Konservasi Energi oleh gubernur kepada Menteri selain melaporkan kegiatan Konseryasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi juga melaporkan kegiatan Konservasi Energi berdasarkan laporan dari bupati/wali kota atas pelaksanaan Konservasi Energi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang disampaikan kepada gubernur. Ayat(3)...
SK No 167045 A
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
