PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 39
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) osarana Yang dimaksud dengan dan prasarana" dapat berupa bangunan gedung, kendaraan dinas, Peralatan Pemanfaat Energi yang digunakan pada bangunan gedung, penerangan jalan umum, lampu taman, dan papan iklan.
Ayat (21 Cukup jelas.
