PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 34
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang pengelolaan bangunan gedung, antara lain:
- perkantoran;
- perhotelan;
- pusat perbelanjaan;
- rumah sakit;
- institusi pendidikan;
- tempat rekreasi;
- apartemen; dan/atau
- gedung yang termasuk prasarana transportasi, antara lain bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal, setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh (lima koma delapan giga watt-hour) per tahun atau lebih atau setara dengan luas bangunan 2O.O0O mz (dua puluh ribu meter persegi) atau lebih. Ayat(2) ...
SK No 167044A
PRESIDEN r$lrtrl K INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
