Pasal 31
BAB 2 — ### PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi
dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna . . .
SK No 167021 A
PRESIDEN
(21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(1) (3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 1 I .
Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri
