PP
KONSERVASI ENERGI
Pasal 17
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. AYat(3) ...
SK No 167040A
PRESIDEN K INDONES
Ayat (3) Cukup jelas.
