PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1O
(1) Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). (21 Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- kenegaraan;
- sosial dan budaya;
- keagamaan;
- bencana .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bencana alam;
- kejadian luar biasa;
- berkabung nasional;
- pertahanan dan keamanan;
- kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat; dan/atau
- kerja sama dengan kementerian/ lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 1 I
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
