Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan nilai pasar yang wajar adalah sebesar Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali ditetapkan sebesar nilai buku sebelum dilakukan penilaian untuk nilai pasar yang wajar yaitu sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah). Perundang-undangan
(4) Selisih antara nilai pasar yang wajar sebagaimana dimaksud Peraturan
pada ayat (2)ditjendan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp297.660.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) dihibahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali sebagai insentif bagi pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan
sesuai dengan tujuan pemberian hibah yaitu hanya untuk kerjasama pengembangan pariwisata di kawasan Lombok Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009
REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan ttd Peraturan ditjen
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
